MUSRENBANG KELURAHAN SONGGOKERTO
InfoPeduli, Musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) kelurahan
adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder)
kelurahan untuk menyepakati rencana kegiatan untuk tahun anggaran berikutnya.
Musrenbang kelurahan dilakukan setiap bulan Januari untuk menyusun rencana
kegiatan tahunan dengan mengacu/memperhatikan pada rencana pembangunan jangka
menengah Kelurahan (RPJMkel.) yang telah disusun untuk 5 tahun kedepan.
Musrenbang kelurahan adalah forum dialogis antara pemerintah
dengan pemangku kepentingan dari suatu isu/persoalan, kebijakan, peraturan,
atau program pembangunan yang sedang dibicarakan. Dalam musrenbang
kelurahan, pemerintah kelurahan dan warga berembug dalam menyusun program
tahunan di kelurahan, musrenbang kelurahan menjadi media dialog dan
penyepakatan penyusunan program dan kegiatan pembangunan di wilayah kelurahan,
baik yang ditangani secara swadaya, melalui pos bantuan daerah, menjadi bagian Renja SKPD Kelurahan,
maupun diajukan untuk ditangani oleh SKPD lain yang relevan dengan
usulan yang ada.
Musrenbang Kelurahan Songgokerto dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2018 bertempat di "GRAHA SANGGA AMERTHA" Jl. Trunojoyo 35 Songgokerto Kota Batu. Kegiatan Tersebut di mulai pukul 19.30 WIb sampai dengan selesai yang di hadiri oleh seluruh Perwakilan dari Masyarakat + 100 Orang.
TUJUAN MUSRENBANG KELURAHAN
Tujuan Musrenbang Kelurahan yaitu:
- Menyepakati prioritas kebutuhan dan kegiatan
yang termasuk urusan pembangunan yang menjadi wewenang kelurahan yang menjadi
bahan penyusunan Rencana Kerja SKPD Kelurahan.
- Prioritas kegiatan kelurahan yang akan
dilaksanakan oleh warga kelurahan yang dibiayai melalui dana swadaya masyarakat
dan dikoordinasikan oleh lembaga kemasyarakatan di kelurahan setempat.
- Prioritas kegiatan kelurahan yang akan
dilaksanakan kelurahan sendiri yang dibiayai melalui dana bantuan dari pemerintah
daerah (kota)
- Prioritas kegiatan pembangunan kelurahan
yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan
pemerintah daerah dan dibiayai melalui APBD kota atau APBD propinsi.
- Menyepakati Tim Delegasi kelurahan yang akan
memaparkan persoalan yang ada di kelurahannya di forum musrenbang kecamatan
untuk penyusunan program pemerintah daerah/SKPD tahun berikutnya.
KELUARAN MUSRENBANG KELURAHAN
Keluaran Musrenbang Kelurahan adalah:
- Daftar
prioritas kegiatan urusan pembangunan untuk menyusun Rencana Kerja SKPD kelurahan
- Daftar
prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan secara swadaya
- Daftar
permasalahan prioritas yang akan diajukan ke musrenbang kecamatan
- Daftar
nama Tim Delegasi Kelurahan yang akan mengikuti musrenbang kecamatan.
- Berita
acara musrenbang kelurahan
PROSES MUSRENBANG KELURAHAN
Pra Musrenbang Kelurahan
Yang perlu disiapkan untuk penyelenggaraan adalah :
- Pembentukan
Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM) oleh Lurah
- Menetapkan
fasilitator yang berasal dari aparat (ditentukan oleh Lurah) dan masyarakat
(dipilih oleh warga);
- Menyusun
jadual dan agenda Musrenbang Kelurahan;
- Mempersiapkan
bahan/materi untuk Musrenbang Kelurahan;
- Mengumumkan
secara terbuka tentang jadual, agenda, dan tempat Musrenbang Kelurahan;
- Melakukan
musyawarah/rembug dusun/RW
- Daftar
prioritas masalah dari tingkat di bawah Kelurahan
- Peta
potensi dan permasalahan Kelurahan (peta kerawanan kemiskinan, pengangguran,
dll.);
- Dokumen
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kelurahan;
- Informasi
dari Pemerintah Kota tentang perkiraan jumlah Dana Alokasi Kelurahan yang akan
dialokasikan Kelurahan yang bersangkutan;
- Informasi
dari Pemerintah Kota tentang isyu-isyu strategis daerah;
- Informasi
tentang jumlah usulan yang dihasilkan pada forum sejenis di tahun sebelumnya
yang telah terealisasi.
- Evaluasi
pelaksanaan pembangunan Kelurahan pada tahun sebelumnya.
- Daftar
nama para wakil kelompok fungsional/asosiasi warga, koperasi, LSM yang bekerja
di Kecamatan, atau organisasi tani/ nelayan dan pedagang.
Pelaksanaan Musrenbang Kelurahan
- Pendaftaran peserta.
- Pemaparan Camat atas prioritas kegiatan pembangunan di Kecamatan yang
bersangkutan
- Lurah mempresentasikan prioritas masalah Kelurahan sesuai hasil Pra
Musrenbang (seperti kemiskinan, pengangguran, kesehatan, dan pendidikan);
- Membahas Dokumen RPJM Kelurahan (Hasil evaluasi Renja SKPD Kelurahan
yang sudah berjalan).
- Menyampaikan informasi tentang perkiraan jumlah Dana Alokasi Kelurahan yang
berasal dari pemerintah Kota (Kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh SKPD yang
sudah berjalan di wilayah kelurahan)
- Menyampaikan informasi tentang isyu-isyu strategis Kota;
- Membahas pelaksanaan pembangunan Kelurahan tahun sebelumnya termasuk
mendiskusikan tentang jumlah usulan yang dihasilkan pada forum sejenis di tahun
sebelumnya yang telah terealisasikan;
- Merumuskan kriteria bersama dalam menentukan prioritas untuk menyeleksi usulan;
- Pemaparan masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat Kelurahan oleh
beberapa perwakilan dari masyarakat misalnya : ketua kelompok tani, komite
sekolah, Ketua RW / RT dan lain-lain.
- Pemisahan kegiatan berdasarkan: Kegiatan yang akan diselesaikan sendiri di
tingkat Kelurahan dan Kegiatan yang menjadi tanggung jawab Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang akan dibahas dalam Musrenbang tahunan Kecamatan.
- Membahas prioritas pembangunan tahun yang akan datang beserta pendanaannya
sesuai dengan potensi serta permasalahan kelurahan;
- Penetapan prioritas kegiatan pembangunan tahun yang akan datang sesuai dengan
potensi serta permasalahan di Kelurahan yang akan diusung ke Musrenbang
Kecamatan
- Musyawarah penentuan tim delegasi Kelurahan dengan proses sbb:
- Penyampaian/penyepakatan
kriteria tim delegasi Kelurahan.
- Penentuan
calon dari peserta musrenbang kelurahan.
- Pemilihan/pengambilan
suara.
- Penyampaian/penyepakatan
mandat yang diberikan kepada tim delegasi
- Penetapan
daftar nama 3-5 orang (masyarakat) delegasi dari peserta Musrenbang
Kelurahan untuk menghadiri musrenbang Kecamatan. Dalam komposisi delegasi
tersebut terdapat perwakilan perempuan
14. Berita acara Musrenbang Tahunan
Narasumber
- Lurah,
- Ketua
dan para anggota LPMK,
- Camat
dan aparat Kecamatan,
- Bapelitbangda Kota Batu
- Kepala SKPD terkait
Partisipan Musrenbang Kelurahan
Seluruh komponen masyarakat yang berada di Kelurahan,
seperti :
- Ketua RT/RW;
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),
- Kelompok Perempuan,
- Keterwakilan kelompok usia
- Organisasi Masyarakat,
- Pengusaha,
- Kelompok-kelompok masyarakat marginal, dan
lain-lain.
- Keterwakilan berbagai sektor (ekonomi/
pertanian/ kesehatan/ pendidikan/ lingkungan/dsb.);
Pasca Musrenbang
Tim Delegasi bersama dengan tim penyelenggara Musrenbang
melakukan :
- Rapat kerja finalisasi dokumen Renja SKPD Kelurahan
- Penyusunan Daftar Prioritas Kegiatan Pembangunan
Swadaya Kelurahan
- Daftar Prioritas Permasalahan Pembangunan
Kelurahan
Posted By : Admin Rabu, 31 Januari 2018